BPOM Kendari Sita 396 Produk Kosmetik Ilegal
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, merilis produk kosmetik berbahaya hasil sitaan dalam sejumlah operasi di beberapa kabupaten dan kota.
Dari data BPOM, ada 396 Produk kosmetik ilegal, dipublikasi tanpa izin edar resmi, hasil temuan dari 41 sarana penjualan di 4 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kendari, Kolaka Timur, Konawe dan Konawe Selatan.
Hasil operasi di Kabupaten Konawe, BPOM berhasil menyita 101 item kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp21 juta, di Kota Kendari ditemukan 107 item kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp36 juta, di Kabupaten Konawe Selatan ada 35 item dengan nilai ekonomi Rp22 juta, dan di Kabupaten Kolaka Timur ditemukan 153 item kosmetik tak layak edar dengan nilai ekonomi Rp44 juta.
Jenis produk ilegal tersebut antara lain, perawatan kulit, perawatan bibir dan pemutih wajah.
Dari 396 item kosmetik itu, sebagian besar mengandung bahan berbahaya seperti Mercuri, dan Hidrocinon.
Kepala Seksi Penindakan BPOM Kendari, Wahyuddin Muis mengatakan, kebanyakan produk kosmetik yang diamankan, tidak memiliki izin edar, dan tidak mencantumkan logo BPOM.
“Barang-barang yang beredar di khususnya dan Indonesia harus terdaftar di BPOM agar kelayakan konsumsi produk-produk tersebut terjamin,” kata Wahyuddin Muis, Senin (13/12/2018).
Dari ratusan produk kosmetik ilegal itu, terdapat 5.715 pieces diamankan di BPOM sebagai barang bukti sitaan. Total nilai ekonominya sebesar Rp160.330.000.
Maraknya penjualan kosmetik ilegal, BPOM Kendari mengimbau masyarakat agar lebih proaktif mengecek kualitas kosmetik yang dibeli, terutama pembelian kosmetik secara daring (online).
“Cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki izin edar BPOM dan tidak kedaluarsa,”pungkasnya.
Reporter : Ningsih
Editor: Dahlan