KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Petugas Kepolisian Daerah(Polda) Sultra, telah melakukan pengusutan terkait kasus penipuan yang dialami oleh sejumlah calon jemaah umroh dan haji 2019, diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Risalah Madinah Biro Travel dan Umroh.
Setelah mendapat pengaduan dari beberapa warga, terkait penipuan penggelapan dana umroh dan haji plus yang diduga dilakukan oleh EP pada bulan Mei lalu.
Hingga saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, terkait penipuan yang diduga dilakukan EP tersebut.
Hingga saat ini diketahui 4 korban telah memberikan laporan, yaitu Liy, Abubaeda, Sapiana, dan Yusniah Arsyad.
Kuasa hukum korban dugaan penipuan, Supriadin, menjelaskan bahwa, terkait kerugian financial yang diperoleh kliennya berkisar 63 juta bagi jemaah umroh dan 150 juta bagi jemaah haji plus.
“Untuk saat ini kami masih menunggu kinerja kepolisian, terkait SP2H yang telah dikeluarkan, yaitu peningkatan status ke penyidikan, adapun nantinya kami akan terus berkoordinir dengan pihak Polda Sultra terkait pengusutan kasus tersebut,” ungkapnya pada Detiksultra.com, Rabu(17/7/2019).
Usai dilaporkannya sebagai pelaku penipuan dan penggelapan dana umroh dan haji, dengan mengatasnamakan PT. Risalah Madinah Biro Travel dan Umroh, saat ini EP belum diketahui keberadaannya.
“Yang jelas, kami akan terus mendesak pihak Polda Sultra untuk sesegera mungkin mengusut kasus tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Gery
Editor : Sumarlin