HeadlineHukumPolitik

Begini Kronologi OTT KPK di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 12 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018. OTT itu digelar pada Selasa-Rabu, 27-28 Februari 2018.
Ke-12 orang yang diciduk komisi anti rasuah itu, antara lain Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih, Dirut PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah, pengusaha berinisial W, dua orang staf PT SBN dan lima pegawai negeri sipil Pemkot Kendari.
“OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat dan menelusuri ada penarikan uang Rp 1,5 miliar yang dilakukan oleh staf PT SBN,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat menjelaskan awal kronologi OTT Kendari itu, di Jakarta.
Febri menjelaskan, penarikan uang tersebut diketahui dilakukan pada Senin siang, 26 Februari, di Bank Mega, Kota Kendari. Setelah itu, tim mendapatkan informasi uang itu diperuntukkan dan akan diantar ke Adriatma selaku yang meminta dana tersebut.
Setelah memastikan uang itu sudah diberikan kepada Adriatma, besoknya, tim penyidik KPK pada pukul 20.08 Wita, menciduk dua pegawai PT SBN, yakni H dan R, di kediamannya masing-masing. Dari kedua staf itu, ditemukan buku tabungan dan bukti penarikan uang Rp 1,5 miliar.
Selang 40 menit kemudian, KPK menangkap Direktur Utama PT SBN Hasmun Hamzah di kediamannya.
Setelah mengamankan pihak penyuap, KPK melanjutkan penangkapan ke rumah dinas Wali Kota Kendari. ADP diciduk pada Rabu, 28 Februari, pukul 01.00. Berlanjut pada pencidukan Asrun, pukul 04.00, dan Fatmawati Faqih, pukul 05.45, di rumah mereka masing-masing.
Setelah itu, keenamnya dibawa ke kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan. Saat proses itu, pada pukul 11.30, datang seorang pengusaha berinisial W yang juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Febri melanjutkan, selama proses pemeriksaan ketujuh orang itu, tim penyidik menjemput lima pegawai negeri sipil Pemkot Kendari. Mereka dijemput pada pukul 12.00-15.00 dan selanjutnya dibawa ke Polda Sultra untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya, 4 dari 12 orang itu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di gedung KPK dan sampai pada pukul 00.20 WIB dinihari,” ujarnya.
Hingga pukul 17.15, keempat tersangka, yakni ADP, Fatmawati, Hasmun, dan Asrun, baru keluar dari gedung KPK setelah diperiksa tim penyidik semalaman.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button