KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang mahasiswa pascasarja di salah satu universitas di Kota Kendari berinisial Jm (26 th), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Diduga tersangka menggunakan uang palsu (upal) saat bertransaksi pembayaran jasa layanan wanita penghibur.
Korban berinisial Na, melapor ke Polda Sultra setelah menerima sejumlah uang yang diduga palsu. Uang pembayaran sebilai Rp 800 ribu. Uang tersebut merupakan hasil cetakan sendiri tersangka. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara di rumahnya, Jalan Kelapa, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada Jumat pagi (19/1/2018).
Jm ditangkap petugas kepolisian, setelah terlibat dalam transaksi peredaran gelap uang palsu, dengan modus memesan pekerja seks komersial melalui media sosial beetalk. Setelah menerima jasa layanan korban, kemudian membayar dengan menggunakan uang palsu.
Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreksrimsus Polda Sultra, AKBP Susilo Setiawan mengatakan, upal yang diedarkan tersangka dicetak sendiri. Yakni, menggunakan mesin cetak jenis printer miliknya dengan mengguanakan bahan kertas hvs.
“Peredaran uang palsu yang dilakukan Jm ini diketahui setelah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial Na, yang mendatangi kantor Polda Sultra untuk melaporkan uang palsu yang dibayarkan pelangganya,” ungkap Susilo Setiawan.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan langsung mencari keberadaan tersangka. Uang diketahui palsu pada saat korban hendak membayar taxi yang ditumpanginya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 26 ayat (3) jo pasal 36 ayat (3) uu RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Cuncun