Bawaslu Sultra Butuh 7.815 Pengawas TPS
KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara akan menerima sebanyak 7.815 pengawas TPS (PTPS) tersebar di 17 Kab/Kota se Sultra.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Sultra Sitti Munadarma dalam rilisnya kepada Detiksultra.com mengatakan, persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS dapat dilihat pada pengumuman pendaftaran yang ditempel di sekretariat Panwas Kecamatan, Kantor Kelurahan/Desa dan Website Bawaslu [email protected].
“Pengumuman pendaftaran berlangsung selama 7 hari dimulai tanggal 4-10 Februari 2019. Pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka selama 9 hari dimulai tanggal 11-19 Februari 2019,” ujarnya.
[artikel number=3 tag=”bawaslu,” ]
Ia menjelaskan, berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke sekretariat panwas kecamatan, sedangkan bagi pendaftar yang kesulitan mengakses karena kondisi geografis, maka Panwas kecamatan akan memberikan surat tugas kepada PPL untuk menerima berkas pendaftaran tersebut.
Berkas pendaftaran tersebut lanjutnya, akan langsung diverifikasi oleh petugas penerima pendaftaran dan jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilakukan wawancara oleh Panwas kecamatan pada saat itu juga.
“Untuk Pemilu 2019 Bawaslu melakukan rekruitmen Pengawas TPS lebih awal, karena didasarkan pada pertimbangan kesulitan mencari orang yang akan menjadi pengawas TPS dimana KPU pada saat yang sama juga akan melakukan rekruitmen anggota KPPS sebanyak 7 orang,” jelasnya.
Selain itu kata dia, partai politik peserta Pemilu, calon presiden dan wakil presiden dan calon DPD Pemilu 2019 juga masing-masing akan merekrut saksi yang bertugas di TPS.
Dalam rekruitmen PTPS ini Bawaslu Sultra akan sangat berhati-hati dalam hal persyaratan. Bawaslu akan memastikan keterpenuhan syarat.
“Salah satu syaratnya tidak menjadi anggota partai politik. Sesuai syarat pengawas TPS dalam UU No. 7 Tahun 2017, yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon,” pungkasnya
Pengawas TPS yang dinyatakan lulus akan diumumkan pada tanggal 8-12 Maret 2019, selanjutnya akan dilantik dan mengikuti Bimtek pada tanggal 25 Maret 2019.
Ia mengajak semua masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan demokrasi bangsa melalui Pemilu yang jujur adil dan berintegritas salah satunya dengan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2019.
Reporter: Ibnu
Editor: Dahlan