KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat orang warga Unaaha, Kabupaten Konawe, berhasil diamankan Polres Kendari atas dugaan pemerasan dan penipuan. Mereka mengatasnamakan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di Kabupaten Konkep. Keempatnya yakni Hs (40) Jo (38), Il (41) Ai (35).
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi menjelaskan, Pelaku tersebut menggunakan modus mendatangi rumah korban. Kemudian melakukan investigasi pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh pelaku, yang dituangkan dalam kuisioner, hasil kuisioner tersebut menyatakan ada temuan penggunaan anggaran dana desa bermasalah,” bebernya saat rilis kasus di Mapolres Kendari, Selasa (10/4/2018).
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus temuan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Karena takut, korban menyerahkan uang sesuai permintaan.
Kedua Kades tersebut adalah Arifin Akbaru, Kades Rawa Patani. Ia menyerahkan uang Rp15 juta, Masud, Kades Bobolio, menyerahkan uang senilai Rp20 juta, sehingga totalnya mencapai Rp35 juta.
“Kita buatkan dua laporan polisi. Kami amankan uang senilai Rp34,7 juta. Ada kekurangan Rp300 ribu, yang digunakan oleh korban untuk membeli rokok dan sebagainya,” tambahnya.
Atas kejadian ini, Kapolres Kendari mengimbau kepada kepala desa dan kadis terkait, agar tak percaya ketika ada oknum lembaga tertentu yang akan melakukan investigasi dan audit anggaran dana desa.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 tentang pemerasan dan penipuan dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Ann