ASN Konawe Simpan 14 Kilo Narkoba
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Konawe, Sultra, berinisial TR (38), ditangkap akibat menjadi bandar narkoba berjenis sabu dengan total 14 kilo gram.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, menerangkan, tersangka TR merupakan buron, yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari 2019.
“Tersangka adalah bandar atau gudang yang berperan sebagai penampung yang sempat lari ke Gorontalo, Jakarta, dan Papua sebelum kami tangkap,” ujarnya, Kamis (25/7/2019).
[artikel number=3 tag=”asn,narkoba”]
Lebih lanjut dijelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, tersangka diketahui telah menyimpan barang haram dalam jumlah besar tersebut dalam waktu yang sangat lama.
“Pertama pada September 2018 dia tampung 3 kilogram, setelah itu 4 kilogram, kemudian pada Januari 2019 5 kilogram, dan terakhir 7 kilogram,” lanjutnya.
Atas kejahatannya ini, tersangka harus bersiap mendekam di penjara paling lama 20 tahun sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Anca
Editor: Rani