Ekobis

BKKBN Sultra Lakukan Koordinasi Lintas Sektor dan Penguatan Anggaran Guna Atasi Stunting

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sultra melakukan koordinasi lintas sektor hingga penguatan anggaran guna mencegah stunting.

Hal ini disampaikan Kepala BKKBN Sultra diwakili Sekretaris BKKBN Sultra, Muslimin dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting Perwakilan BKKBN Sultra Tahun Anggaran 2023, digelar di salah satu hotel di Kendari, Senin (10/4/2023).

Muslimin menyampaikan stunting merupakan permasalahan yang saat ini dihadapi di Indonesia, termasuk wilayah Sultra sehingga harus segera ditangani.

Jika merujuk pada satu Program Prioritas Nasional, Pemerintah RI telah menargetkan angka penurunan prevalensi stunting bisa mencapai 14 persen pada tahun 2024.

“Tentunya untuk mencapai angka tersebut perlunya implementasi yang tepat agar hambatan serta permasalahan yang saat ini dihadapi dapat segera diatasi. Kami terus melakukan langkah konkret mengingat stunting di Sultra tahun 2021 sebesar 30,2 persen dan turun di 2022 di angka 27,5 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muslimin mengatakan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan angka stunting, BKKBN ditunjuk sebagai ketua percepatan.

Untuk mempercepat penurunan tersebut, maka dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS di kabupaten kota, dengan ketua tim yaitu Wagub Sultra dan di daerah ketuanya yakni wakil bupati atau wakil wali kota.

Ia menjelaskan tugas TPPS di antaranya mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah masing-masing.

“Melalui forum ini tentunya BKKBN Sultra akan mendengar terkait kendala maupun masalah yang dihadapi oleh pemda kabupaten kota. Kemudian kami mencari solusi terkait permasalahan agar ada langkah tepat bagi daerah dalam mengatasi stunting,” imbuhnya.

Muslimin menjelaskan terkait beberapa masalah umum yang dihadapi oleh pemerintah terkait dengan percepatan penurunan angka stunting di daerah.

Masalah tersebut yaitu masih banyak asumsi persoalan stunting merupakan tanggungjawab dari BKKBN, padahal jika mengacu pada peraturan, hal itu merupakan konvergensi yakni dilakukan secara bersama.

Kemudian masalah umum lainnya yakni dari sisi penguatan anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, jika dilihat di tahun lalu hanya sekira Rp45 miliar dan pada 2023 ini Rp80 miliar, artinya sekira 50 persen adanya penambahan anggaran.

“Dari DAK tersebut terdapat 7 item program di antarannya operasional kampung KB, pelayanan KB, pembinaan institusi masyarakat pedesaan, dan salah satunya soal stunting yang dialokasikan sebesar 50 persen dari total anggaran keseluruhan,” ucapnya.

“Kami berharap melalui diskusi, saran dan masukan di kegiatan ini dari kabupaten kota, diharapkan akan ada rekomendasi untuk mengintervensi permasalahan maupun kendala di lapangan nantinya,” tambah Muslimin. (kjs).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button