36 OPD di Sultra Belum Setor LHKPN, KPK: Gubernur Tunda Tunjangan
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Sebanyak 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sultra sama sekali belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 55 OPD di daerah ini.
Beberapa OPD yang telah melaporkan LHKPN diantaranya, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan.
Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aldiansyah Malik Nasution mengatakan, OPD di Sultra masih terlampau banyak yang belum melaporkan LHKPN nya.
[artikel number=3 tag=”kpk,gubernur,” ]
Aldiansyah meminta, para Kepala OPD serius dalam mengelola lembaga pemerintah tingkat provinsi termasuk dalam melaporkan LHKPN ke KPK.
“Ini adalah kewajiban, olehnya itu tidak ada alasan tak melaporkan. Kita jangan kayak anak-anak. Kita seriuslah mengurus lembaga. Gubernur harus tegas, tunda saja tunjangannya jika perlu,” tegas dia.
Ditempat yang sama, Gubernur Sultra Ali Mazi menanggapi sahutan KPK RI. Dia secara tegas mengatakan OPD yang belum melaporkan LHKPN ke KPK akan diberi waktu sampai pekan depan.
“Semua OPD, harus melaporkan, saya beri waktu sampai satu Minggu ke depan,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan