22 Perusahaan Tambang Dihentikan ESDM
KENDARI, DETIKSULTRA. COM – Sebanyak 22 perusahan tambang yang beroperasi di Sultra secara resmi dihentikan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin. Dia mengatakan, 22 perusahaan tersebut melakukan penjualan nikel ore yang tidak melalui surat keterangan verifikasi (SKV).
Menurutnya, 22 perusahan yang melakukan penjualan nikel ore tanpa memiliki legalitas seperti SKV, tapi masih bisa beroperasi itu karena kelalaian syabandar sebagai pengawas, pemantau kapal yang keluar masuk pelabuhan.
“22 perusahan itu mulai saat ini kami hentikan operasinya,” ungkap dia kepada Detiksultra.com, Senin (11/2/2019).
“Kejahatan terhadap Sumber Daya Alam sudah berjalan dari tahun ketahun. Jadi yang harusnya bertanggung jawab itu dua syahbandar yakni Konawe Utara dan Konawe Selatan yang mengizinkan 22 perusahan itu berlabuh tanpa memiliki SKV,” jelasnya.
Menurutnya sejak januari 2019 hingga saat ini, ada sekitar 172 lebih kapal yang mengangkut nikel ore puluhan ribu ton, di antaranya 10 kapal ekspor yang ilegal telah berlabuh di Sultra.
Selain itu, kata Yusmin, secara keseluruhan perusahan tambang yang beroperasi di Sultra dengan jumlah 522 perusahaan, masih memiliki utang yang belum terbayarkan hingga saat ini.
“Perusahaan tambang itu dari jumlah 522 masih memiliki utang sebanyak Rp265 miliar, untuk dibayar ke Pemprov Sultra,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kepada awak media, pihaknya telah mengusulkan kepada Gubernur Sultra untuk mencabut IUP yang bermasalah.
“Kita punya wilayah yang luas tapi sekarang sudah lebih luas IUP,” cetusnya.
Sementara itu 22 perusahaan tambang yang dihentikan pengoprasianya yakni
PT. Adhi Kartiko Pratama (Konut), PT. Bumi Karya Utama (Konut), PT. Bosowa Mining (Konut), CV. Unaaha Bakti (Konut), PT. Manunggal Sarana Surya Pratama (Konut), PT. Konutara Sejati (Konut), PT. Karyatama Konawe Utara (Konut), PT. Makmur Lestari Primatama (Konut), PT. Paramitha Persada Tama (Konut), PT. Tristaco Mineral Makmur (Konut), PT. Roshini Indonesia (Konut), PT. Pertambangan Bumi Indonesia (Konut) , PT. Tiran Indonesia (Konut).
Selain itu, PT. Integra Mining Nusantara (Konsel) PT. Baula Petra Buana (Konsel), PT. Macika Mada Madana (Konsel), PT. Ifisdeco (Konsel), PT. Wijaya Inti Nusantara (Konsel), PT. Generasi Agung Perkasa (Konsel), PT. Jagat Rayatama (Konsel) dan PT. Tonia Mitra Sejahtera (Bombana).
Reporter: Sunarto
Editor: Rani