MUNA, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi di Sekretariat Bawaslu Muna kini memasuki babak baru. Kejari Muna kini menaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini Kejari Muna telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi, diantaranya KPA, Korsek, bendahara yang menjabat saat itu dan saksi-saksi lainnya.
“Statusnya dinaikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat ini akan ada penetapan tersangka,” jelas Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto l, Selasa (2/5/33).
Dijelaskannya, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pada pelaksanaan Pilkada 2020 lalu itu dideteksi mencapai 2,1 miliar rupiah. Namun angka itu bisa saja bertambah atau berkurang. Untuk memastikan itu, pihaknya akan mengajukan ke BPKP untuk dilakukan audit.
“Nanti audit BPKP yang bisa pastikan nilai kerugian negara,” jelasnya.
Febri menambahkan, dana hibah Pilkada yang dialokasi Pemda Muna sebesar 14,8 miliar rupiah yang diporsikan melalui APBD.
Dari pemeriksaan Kejari Muna, ada tiga tahap pencairan, yakni pertama pada 14 November 2019 sebesar Rp750 juta, kedua 7 Februari 2020 sebesar Rp7,4 miliar, dan tahap ketiga dicairkan pada 8 Juli 2020 senilai Rp6,6 miliar.
“Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan teknis biaya penyelenggaraan pengawasan pemilihan kepala daerah Kabupaten Muna 2020 sebagaimana tertuang dalam rincian kebutuhan biaya. Dari pemeriksaan terdeteksi senilai Rp2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (ads)
Reporter: Rasyid Suyoto
Editor: Wulan