ButonEkobis

Triwulan Pertama, PAD Buton Capai Rp4,9 Miliar

Dengarkan

BUTON, DETIKSULRRA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton pada triwulan pertama hingga (31/5/2018), mencapai Rp4,9 miliar, dari target sebesar Rp20 miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Retribusi Daerah Buton, LM Muharam mengatakan, PAD Kabupaten Buton bersumber dari pajak daerah​, yakni rumah makan, perhotelan, dan pajak lain yang dikenakan kepada masyarakat di luar retribusi yang tidak bisa dipungut.
“Mungkin pajak tahun ini menurun, karena ada beberapa PAD yang tidak bisa lagi di tarik, seperti izin gangguan (HO). Padahal HO bisa mencapai Rp1 miliar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya (7/6/18).
Muharan menerangkan, Pemda Buton mendapatkan PAD paling besar melalui dana bagi hasil dari kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, pemerintah kota/kabupaten, yang tiap tahunnya mencapai kurang lebih sebesar Rp10 miliar sampai Rp11 miliar.
Muharam menambahkan, penurunan PAD tersebut dikarenakan adanya pembatasan dengan regulasi, sehingga pajak pemungutan seperti SITU SIUP tidak dapat lagi masuk ke kas daerah.
“Kita ini dibatasi dengan regulasi, jadi kita tidak bisa lagi memungut pajak seperti SITU SIUP. Kedepannya kita tetap upayakan PAD mencapai target,” jelasnya.
Reporter: Safrin
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button