Sembako Bakal Kena Pajak, Apriliani: Kasihan Warga Ekonomi Menengah ke Bawah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah memunculkan wacana bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa bahan pangan alias sembako.
Artinya, nanti sembako akan dikenakan pajak, dimana pemerintah akan menarik pajak dari bahan pokok pasaran.
Atas munculnya wacana ini ke publik, sontak banyak menuai gelombang protes masyarakat.
Anggota DPRD Kota Kendari, Apriliani Puspitawati bahkan kurang setuju dengan kebijakan ini.
Ia menilai jika rencana ini benar-benar realisasi maka bisa memukul proses pemulihan ekonomi nasional, apalagi kebijakan tersebut bergulir ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“Kalau sembako dikenakan pajak otomatis akan menaikkan harga dan itu bisa memperparah situasi apalagi saat ini di tengah pandemi, kita tau betul pendapatan masyarakat berkurang,” katanya (17/6/2021).
Putri Indonesia 2015 ini mengharapkan pemerintah mengkaji ulang kebijakan penarikan objek pajak terhadap bahan pokok.
Namun, bila dipaksakan harapannya kebijakan itu direalisasikan bertahap.
“Dikaji kembalilah, kecuali mungkin bertahap, ya,” ungkapnya.
Realitasnya papar politisi muda ini, tantangan yang ada saat ini lebih pada upaya menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19, dan daya beli perlahan tumbuh.
Namun, bila berlaku kebijakan PPN pada bahan pokok, berarti pemulihan ekonomi dipukul mundur.
Hal ini katanya, bisa jadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.
“Kita tahu memang negara butuh tambahan duit, tapi ya kasian masyarakat menengah ke bawah kalo sampai sembako dikenakan pajak,” tukasnya.
Reporter: Sesra
Editor: Via