Ekobis

Pertamina Buka Peluang Pengusaha di Sultra Dirikan Pertashop

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebagai wujud dukungan terhadap pemerataan pembangunan nasional PT Pertamina (Persero) terus berupayap memperluas jangkauan distribusi energinya.

Berdasarkan data internal PT Pertamina menunjukkan bahwa dari 7.196 kecamatan di Indonesia, 3.827 kecamatan diantaranya atau sekitar 53% belum memiliki SPBU sebagai channel resmi pengisian bahan bakar.

Sehingga terkadang harga bahan pokok melambung tinggi dikarenakan harga bahan bakar di daerah tersebut menyesuaikan akses untuk mendapatkan bahan bakar terdekat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pertamina menghadirkan Pertashop, sebuah solusi ketahanan energi nasional dengan konsep pemerataan jaringan distribusi.

Dengan harapan biaya distribusi dan transportasi dapat ditekan dengan adanya jaringan distribusi Pertashop yang dapat menjangkau daerah yang belum terdapat SPBU. Hal ini tentunya mampu menjadi stimulus perekonomian bagi pembangunan suatu daerah.

Unit Manager Comm, Rel dan CSR PT Pertamina MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali, mengatakan untuk di Sulawesi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengamanahkan 44 Pertashop untuk di 44 desa yang masuk kategori desa 3T (Terpencil, Terluar, dan Tertinggal), termaksud desa berprestasi se-Sulawesi.

“Yang telah terealisasi baru 32 Pertashop, dari 44,” ujar dia dalam rilis yang diterima Detiksultra.com, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, target di atas masih kurang dibandingkan dengan jangkauan pemerataan energi yang ingin diwujudkan. Oleh karena itu, Pertamina membuka kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja, yang ingin memiliki Pertashop mulai dari pebisnis hingga UMKM.

Dengan jaminan aspek safety, bahan bakar berkualitas, harga jual yang terjangkau ditambah jaminan kehandalan pasokan karna disupply dengan menggunakan mobil tanki dari supply point terdekat, membuat Pertashop menjadi outlet yang menjanjikan.

Kemudian, rata-rata penjualan Pertashop mencapai minimum 300 liter per hari, untuk produk Pertamax dengan harga setara SPBU terdekat. Pertashop juga menjadi outlet yang menjual Elpiji Bright Gas, Pelumas dan Produk retail pertamina lainnya.

Sementara syarat lain untuk mendirikan Pertashop dipersyaratkan di des atau di kecamatan yang belum ada SPBU atau Lembaga Penyalur Pertamina dalam radius 10 km.

“Terdapat tiga kategori Pertashop yang disesuaikan dengan ketersediaan lahan yang dimiliki. Pertashop Gold untuk luas lahan minimum 210 m2, Pertashop Platinum untuk luas lahan minimum 300 m2, dan terakhir Pertashop Diamond untuk luas lahan minimum 500m2. Luasan tanki penyimpanan dan varian produknya tentunya menyesuaikan.” tutur lelaki yang kerap disapa Laode

Ditambahkannya, Pertamina terbuka bagi semua pihak yang ingin mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon pemilik Pertashop, dan Pertamina juga akan menganalisa dan mengevaluasi secara transparan calon lokasi Pertashop yang diajukan.

“Jika tidak ditemukan kesesuaian kita tidak akan proses lebih lanjut. Di Pertamina sudah lama menerapkan Good Corporate Governance(GCG),” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button