kesbangpol sultra
Ekobis

Pemerintah Bakal Naikkan Bea Tarif Materai Jadi 10.000

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, soal tarif bea materai.

Usai mengeluarkan uang baru Rp 75 ribu, pemerintah berencana menaikkan tarif bea materai menjadi Rp 10.000. Kebijakan ini otomatis bakal menghapus tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.

REQnews.com memberitakan bahwa
hal itu diamini Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya.

UU yang dimaksud Sri Mulyani yaitu berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Aturan tersebut dinilainya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 24 Agustus 2020.

Sri beralasan, dengan dinaikkannya tarif bea meterai ini mempertegas keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Kenaikan tarif bea meterai juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.

“Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” ujarnya.

Reporter: Sesra
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024