KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejak tahun 80-an, barang bekas atau cakar atau rombeng (rb) impor diperdagangkan di Kota Kendari. Pasar Lapulu Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli sangat terkenal, terutama pada hari Minggu.
Namun, memasuki tahun ini, pasar mulai sepi. Bahkan, stok barang cakar di pasar tersebut telah berkurang. Jumlah pedagang juga menurun. Seorang pedagang rb di Pasar Lapulu, Jusmiati mengaku barang jualanya merupakan barang lama. Pasokan sedang kosong.
“Ini yang saya jual barang lama, dari bulan sebelas kosong barang. Di gudang samping asrama haji biasa saya ambil, ada tapi kurang bagus,” ungkapnya.
Ia belum tahu pasti kapan datangnya pasokan. Begitu juga yang diungkapkan pedagang lainnya, Yanti. Ia mengaku, sebelum tahun baru, sudah tidak mendapatkan barang baru lagi. Pendapatanya menurun drastis.
“Lagi kosong barang, saya sudah tidak dapat barang lagi dari sebelum tahun baru. Pendapatan saya berkurang, kalau buka baru biasa saya dapat dua juta, sekarang saya hanya dapat lima ratus ribu perhari,” paparnya.
Sementara itu, salah satu pecinta barang bekas Alwin mengaku kecewa dengan sepinya pedagang yang buka baru. Ia berharap kondisi tersebut tidak berlangsung lama. “Semoga ada lagi barang baru.”
Di lain sisi, seorang pemeriksa di Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kota Kendari Burhanuddin menjelaskan, impor barang bekas dilarang. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 51 Tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas.
“Sejak tahun 2015 peraturan Mentri Perdagangan Nomor 51 diberlakukan, bahwa impor barang bekas itu ilegal. Barang bekas impor ini dapat membahayakan kesehatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan belum lama ini Bea Cukai menangkap pedagang barang bekas impor di Batu Gong sebanyak 10 bal. Mereka dan pihak terkait akan terus mengawal aturan mentri perdagangan.
Reporter: Yusuf Maronta
Editor: Cuncun