KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Demi menjaga masyarakat dari penipuan berbasis online, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) telah melakukan penutupan terhadap ratusan situs jasa pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Perbankan Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuagan (OJK) Sultra, Maulana Yusuf, kepada detiksultra.com di Aula Kampus UMK, pekan lalu.
Menurutnya, sejak Januari 2019, sampai saat ini pihaknya setidaknya telah menutup sekitar 400 jasa pinjaman online ilegal.
Dimana, kata dia, sebelum melakukan penutupan, pihaknya bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Kejaksaan, dan Kominfo dengan membentuk tim penyelidikan untuk mengamati setiap jasa pinjaman online yang ada di Indonesia.
“Pada penyelidikan itu kita baru lakukan identifikasi. Nah dari situ kita bisa lihat apakah jasa peminjaman online ini sudah terdaftar di OJK atau belum, kalau tidak baru kita lakukan penutupan,” jelasnya.
Hanya saja, Ia melanjutkan, langkah penutupan situs ini masih belum cukup kuat untuk menghindari masyarakat dari penipuan. Sebab dalam pembuatan jasa pinjaman online ini cukup mudah dan terbuka bebas, sehingga meski hari ini berhasil ditutup satu, tidak menutup kemungkinan besok akan muncul yang lain dengan orang yang sama.
“Untuk itu, kami juga memperkuat dengan mensosialisasikan kepada masyarakat, yang apabila melakukan hubungan dengan pinjaman online harus dipastikan legalistasnya, apakah sudah terdaftar di OJK atau tidak,” lanjutnya.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Rani