Ekobis

Kabar Gembira! Penerima BNPT, PKH, dan PKL Bakal Menerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Guna menjawab kelangkaan hingga mahalnya minyak goreng di pasaran, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan.

Kebijakan itu berupa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan penerima sebanyak 23 juta orang.

Mereka yang menerima, berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Kelompok penerima yakni masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rinciannya 20,5 juta orang penerima BNPT dan PKH serta PKL sebanyak 2,5 juta. Sehingga penerima secara keseluruhan yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia, 23 juta orang.

Kementerian Keungan (Kemenkeu) sendiri telah menyiapkan anggaran BLT minyak goreng Rp6,9 triliun dari total 23 juta penerima bantuan tersebut.

Menurut dia, pemerintah melakukan ini guna menjaga daya beli masyarakat, di mana harga minyak goreng melambung tinggi.

Terlebih alasan lainnya, adanya peningkatan kebutuhan minyak goreng di momen bulan Ramadan 1443 H.

“Pemerintah akan kerja cepat, agar segera dicairkan pada April khususnya terkait Ramadan juga, supaya rumah tangga bisa cukup tertopang juga,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio N Kacaribu, dikutip dari media CNN Indonesia, Senin (4/4/2022).

Febrio mengatakan, setiap penerima akan menerima senilai Rp100 ribu per bulannya, selama April-Juni 2022. Hanya pembayaran dilakukan sekaligus sebesar Rp300 ribu.

Penyaluran akan dilakukan oleh Kemensos, Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Sebelumnya, minyak goreng sempat menjadi isu nasional, lantaran kelangkaan terjadi hampir di seluruh pelosok Tanah Air.

Sehingga pada akhirnya, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng subsidi dalam kemasan senilai Rp14 ribu per liter, menjadi Rp28 ribu per liter saat ini. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button