KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Himpunan Wiraswasta (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 4 Sulawesi Tenggara (Sultra), mengimbau agar pelanggan Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri lebih selektif memilih agen.
Penekanan ini tidak lepas dari kasus penipuan dan penggelapan BBM Industri yang dilakukan salah satu agen resmi Pertamina untuk BBM Industri yakni Agen PT Buana Energi Mandiri (BEM), Andi Pramita Ananda, terhadap komisaris PT. Tenri Bumi Energi (TBE), Ratnawati Tarika.
“Intinya sudut pandang kami (Hiswana Migas) terkait kasus ini, pelanggan BBM Industri Pertamina harus lebih selektif pilih agen yang telah terdaftar di Pertamina,” kata Sekretaris Hiswana Migas DPC 4 Sultra, Fahd Atsur, Selasa (10/3/2020).
Tak hanya pelanggan harus selektif memilih agen, lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara ini meminta kepada agen BBM Industri Pertamina untuk lebih meningkatkan kepercayaan kepada pelanggan.
“Kemudian agen BBM Industri Pertamina perlu meningkatkan kepercayaan terhadap pelanggan, sehingga tidak terulang seperti kasus diatas, khususnya di Wilayah Sultra,” katanya.
BACA JUGA :
“Olehnya itu, kita akan memaksimalkan lagi komunikasi terhadap teman-teman agen dan transportir industri di Sultra,” sambungnya.
Fahd juga menjelaskan posisi agen BBM Industri merupakan perpanjangan tangan dari Pertamina perihal kegiatan penjualan BBM Industri yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah terkait pajak PBBKB yang ditetapkan setiap wilayah, melalui peraturan gubernur (Pergub) atas hasil penjualan BBM Industri ke pelanggan.
“Keuntungan buat pembeli atau pelanggan, dari hasil pembelian BBM industri tersebut agen wajib mengembalikan PPN ke pihak pelanggan atas BBM yang telah dibeli sesuai NPWP dalam bentuk faktur pajak,” jelasnya.
“Apabila proses itu sudah berjalan sesuai, maka secara tidak langsung kita membantu dalam pengawasan penyaluran BBM sesuai peruntukannya dari Hilir hingga ke hulu,” tukasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan