Ekobis

Ekonomi Membaik, Pemerintah Kembali ke Aturan Awal, THR Diberikan Satu Bulan Gaji Penuh

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah memberikan kepastian soal pemberian hak karyawan menjelang Hari Raya atau Lebaran Idulfitri 1443 H, tahun 2022 M.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), surat edaran (SE) sudah diterbitkan menyoal Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1443 H.

Surat edaran itu bernomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

Di waktu bersamaan, Kemenaker putuskan mencabut surat edaran sebelumnya yakni Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Dengan pencabutan ini, pemerintah memastikan aturan penangguhan atau perusahaan diberikan kelonggaran soal pemberian THR kepada pekerja karena alasan pandemi Covid-19, tidak berlaku lagi.

Sehingga aturan awal terkait pemberian THR secara penuh kepada pekerja, kembali diterapkan terhadap perusahaan-perusahan yang mempekerjakan orang.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula,” ujar Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip dari laman resmi Kemenaker.

Lebih jauh Ida Fauziyah menerangkan, THR semula ini berdasarkan hitungan upah selama satu bulan. Yang berhak memperoleh THR satu bulan gaji penuh itu karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan/ 1 tahun.

Sementara mereka yang baru bekerja atau belum mencapai masa bekerja setahun, perusahaan diberikan kewenangan guna menghitung sesuai kebijakan masing-masing.

“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional tanpa dicicil, alias kontan,” tegas Menaker perempuan itu.

Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan pemberian THR bukan hanya pekerja berstatus tetap saja, melainkan mereka yang berstatus pekerja lepas.

Dia merincikan mulai pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Sehingga dia bilang, pemberian THR jangan diartikan hanya mereka yang bekerja sebagai karyawan tetap saja, tetapi perlu diketahui mereka yang bukan pekerja tetap, berhak atas THR.

“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” terangnya.

Untuk pemberian THR sendiri, Ida Fauziyah menambahkan, THR wajib diberikan kepada karyawan seminggu atau tujuh hari sebelum lebaran Idulfitri tahun ini.

“Pembayaran THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” ucapnya. (ads*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button