DPRD Kendari Konfirmasi Pelarangan Penyembelihan Sapi Betina ke Kementerian Pertanian
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi II DPRD Kota Kendari melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Pertanian RI menindaklanjuti UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang pemotongan sapi betina produktif.
Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari Nini Rianti mengatakan, kunjungan mereka ke Kementerian Pertanian menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan daging karena adanya pelarangan pemotongan sapi betina dari pemerintah.
“Hari ini kami berkunjung ke dua Dirjen di Kementerian Pertanian RI. Ini menjadi masalah karena dengan adanya aturan itu, menyulitkan para pengusaha untuk menyediakan sapi, makanya kami konsultasi,” katanya melalui pesan Whats App.
Hasil Konsultasi dengan Dirjen Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menyebutkan, larangan penyembelihan sapi betina merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan sapi yang berkualitas dan mempercepat reproduksi sehingga bisa membantu memenuhi stok sapi di masyarakat.
Selain berkonsultasi ke Direktorat Jendral (Dirjen) Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, komisi II yang dipimpin ketuanya Muh Amin Rasak juga berkunjung ke Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) dimana setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Sementara dalam pasal 86, diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
Reporter : Ibnu
Editor: Rani