KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Garuda Indonesia Tbk Cabang Kendari melarang jemaah haji di Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa enam jenis barang ke dalam moda transportasi udara atau pesawat.
General Manager (GM) PT Garuda Indonesia Tbk Cabang Kendari Syaiful Bahri mengatakan, hal ini berdasarkan ketentuan barang bawaan jemaah haji yang telah diatur oleh maskapai Garuda.
Kata dia, barang tersebut yakni bahan peledak (amunisi, petasan, senjata api, dll), bahan gas yang bertekanan (tabung gas, kompor gas, dll), bahan yang mudah terbakar (korek api, dll).
“Selain itu jemaah juga dilarang membawa benda tajam seperti pisau, cutter, golok, parang, dan lainnya. Benda Yang mengandung magnet (kompas), serta terakhir yakni cairan yang bersifat korosif (air aki, air raksa, air cuka),” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/6/2023).
Lanjutnya, demi keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan atau penerbangan maka setiap jemaah haji tidak boleh membawa power bank dengan kapasitas melebihi atau sama dengan 32.000 mAh.
Dalam tas koper kabin juga tidak diperbolehkan membawa gunting, gunting kuku, jarum pentul, payung, pisau cukur dan benda dengan permukaan tajam lainnya.
Karena apabila terdapat barang bawaan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan tidak memiliki label bagasi maka akan dilakukan proses sweeping.
“Pihak Garuda akan melalukan proses penyortiran oleh pihak penerbangan dan tidak akan diangkut serta tidak ada klaim atau ganti rugi,” tuturnya.
Selain itu, apabila jemaah haji tidak menemukan tas koper besar di bagasi atau kehilangan saat tiba di asrama haji maka diimbau agar segera melapor kepada petugas Garuda Indonesia (ground handling).
Jemaah harus melaporkan kehilangan disertai label bagasi yang ada di asrama haji pada saat itu juga. Tidak setelah keluar dari asrama haji.
“Apabila barang bawaan yang hilang bukan yang diberikan oleh Garuda Indonesia atau tidak ada label bagasi maka tidak ada penggantian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Garuda Indonesia merupakan angkutan udara yang melayani Jemaah Haji Reguler Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.
Hal tersebut ditandai dengan adanya kontrak kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (27/4/2023). (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan