BI Tarik Empat Uang Lama, Batas Penukaran 30 Desember
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) Sultra segera menarik peredaran empat jenis pecahan mata uang rupiah di masyarakat, tertanggal 30 Desember 2018. Oleh karena itu, bagi warga yang memiliki dan menyimpan uang tersebut diimbau segera menukarkannya ke Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI).
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Sultra, Minot Purwahono mengatakan, empat uang yang akan ditarik diantaranya, pecahan nilai mata uang Rp 10 ribu tahun emisi (TE)1998, bergambar muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien. Kedua, uang pecahan Rp 20 ribu TE 1998 bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Selanjutnya, pecahan uang Rp 50 ribu TE 1999, gambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman. Kemudian uang kertas Rp 100 ribu TE 1999, bergambar muka Pahlawan Soekarno dan Mohammad Hatta.
“Informasi penarikan uang di umumkan sejak tahun 2008 dan masyarakat yang memiliki koleksi 4 pecahan uang tersebut di berikan waktu hingga 10 tahun yang berakhir penukarannya pada 30 Desember tahun 2018,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah melewati masa penukaran uang sampai dengan tanggal yang telah ditetapkan, 4 pecahan tersebut tidak bisa lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, karena sudah tidak memiliki nilai dan sudah dicabut izin peredaraannya.
“Bagi masyarakat yang memiliki koleksi pecahan uang tersebut, BI akan mengganti sebesar pecahan yang ditukarkan oleh masyarakat. Ingat setelah melewati tanggal 30 Desember BI tidak lagi melayani penukaran.
Reporter: Ningsih
Editor: Sumarlin