BI Sultra Pastikan Tak Ada Batas Minimal Transaksi QRIS
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan tidak ada batas minimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Kantor Perwakilan BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan, tidak ada batasan QRIS bahkan Rp1 pun masyarakat bisa melakukan transaksi sistem nontunai tersebut.
“Rp1 rupiah pun bisa melakukan transaksi, sedangkan untuk batas maksimal transaksi sampai Rp10 juta,” kata Doni Septadijaya, di Kendari, Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya, kendati ada salah satu perusahaan yang menentukan batas minimal transaksi QRIS, hal ini kemungkinan bertujuan untuk meningkatkan penjualan mereka.
Olehnya itu, dalam hal ini Bank Indonesia tidak dapat mengintervensi terkait dengan aturan dari perusahaan yang menentukan batas minimal transaksi QRIS.
“Karena kita tidak bisa mengawasi semua user yang menggunakan QR tersebut karena terlalu banyak. Karena mereka juga mengatur omsetnya sendiri,” terangnya.
Selain itu, Bank Indonesia memastikan bahwa sistem QRIS tidak mempengaruhi terhadap sistem penukaran uang tunai.
Karena sistem pembayaran tunai dan nontunai berdasarkan data dan statistik semuanya berjalan beriringan dan belum menjadi komponen murni.
“Hal tersebut karena kedua sistem tersebut merupakan alternatif dari sistem pembayaran baik itu tunai maupun nontunai,” ucapnya.
Karena beberapa wilayah di Sultra tidak bisa menjangkau jaringan internet sehingga sistem pembayaran nontunai belum maksimal diterapkan oleh masyarakat. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan