kesbangpol sultra
Ekobis

BEI Sultra Edukasi Mahasiswa soal Investasi Saham yang Murah dan Aman

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi kepada mahasiswa untuk berinvestasi saham.

Hal ini karena investasi saham di pasar modal merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat, khususnya mahasiswa dalam berinvestasi yang murah dan aman.

Executive Trainer Kantor Perwakilan BEI Sultra Ricky mengatakan, investasi saham menjadi pilihan yang tepat bagi mahasiswa di Sultra karena tidak membutuhkan modal yang cukup besar.

“Karena saat ini banyak pilihan untuk berinvestasi baik itu emas, tanah maupun lainnya yang biasa dilakukan,” kata Ricky melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, dalam investasi di pasar modal tersebut terdapat lima instrumen yang dapat dipilih mahasiswa yakni saham, reksa dana, obligasi, Exchange Traded Fund (ETF), dan warrant.

Ia menjelaskan, investasi saham tidak membutuhkan modal yang besar, sehingga semua kalangan masyarakat bisa menyisipkan sebagian uangnya untuk berinvestasi dalam instrumen tersebut.

Khusus pada kalangan mahasiswa pun bisa dilakukan dengan uang jajan yang mereka miliki dipergunakan dalam investasi saham.

“Karena cukup dengan Rp100 ribu saja bisa berinvestasi saham, bahkan yang paling murah yaitu Rp5 ribu sudah bisa,” tutur Ricky.

Keuntungan yang dapat diperoleh dari investor saham yaitu berupa deviden atau pembagian laba yang sesuai dengan kepemilikan saham.

Selain itu keuntungan lainnya adalah berupa capitan gain yaitu keuntungan yang didapat dari selisih harga jual dan harga beli saat investor menjual saham.

Selain kalangan mahasiswa di perguruan tinggi, masyarakat umum juga dapat berinvestasi saham di pasar modal.

“Masyarakat cukup memiliki KTP dan mempunyai rekening tabungan atas nama pribadi. Sedangkan yang telah memiliki pekerjaan telah memiliki NPWP,” tutupnya.

Sebagai informasi, pasar modal adalah pasar tempat berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan berbagai jenis instrumen pasar modal lainnya ditawarkan sehingga terjadi transaksi jual beli di dalamnya.

Pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, serta perusahaan publik, lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024