EkobisHeadlineMetro Kendari

Bariun Tuding Pj Gubernur Sultra Salahgunakan Kewenangan Soal Tambang

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi, disinyalir menyalahgunakan kewenangannya dalam proses lelang atau pemilihan mitra perusahaan kawasan pertambangan khusus Blok Sua-Sua Latao Kabupaten Kolut dan Mata Rape Kabupaten Konut.
Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pengamat hukum LM Bariun. Bariun mempersoalkan, hadirnya panitia sembilan bentukan Pj Gubernur yang bertentangan dengan undang-undang.
Menurutnya sesuai ketentuan yang ada, harusnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri yang mencari mitra usaha perusahaan dan Pemprov tidak boleh mengambil peran dalam proses lelang ini. Bariun juga mempertanyakan kompetensi direktur pendapatan daerah, yang masuk dalam panitia sembilan ini.
“Ini bidang pertambangan, kecuali dinas ESDM mungkin berbicara teknis, sementara dia pendapatan daerah apa hubungannya,” beber Bariun pada Selasa siang (12/6/2018)
Ketua DPD Granat Sultra ini mengatakan, dalam persoalan ini, Pemprov hanya perlu menghadirkan badan pengawas, yang saat itu dimandatkan pada Asisten II Andi Pili, bertugas mendampingi semua proses BUMD.
“Disini terlibat SKPD dengan kehadiran senator, mempertemukan Pj Gubernur dengan pengusaha asing, inikan ada apa, ini juga yang perlu dipertanyakan,” tegasnya.
“Ini Plt Sekda Sultra yang mengundang untuk rapat pelaksanaan lelang untuk mencari mitra di Kantor Gubernur. dimana kewenangannya. Sekarang dimana posisinya BUMD yang bermitra, kenapa yang kasi kawin orang lain, sementara BUMD yang bermitra yang mau kerjasama. Ini teledor juga sekda,” katanya.
Bariun menuding, Pj Gubernur telah merubah kebijakan sebelumnya yakni Plt Gubernur Sultra yang dijabat Saleh Lasata saat itu, dimana memprioritaskan pengusaha lokal. kecuali orang lokal tidak ada yang mampu, baru bisa melirik pengusaha asing.
“Pj ini datang merubah kebijakan itu, pengusaha lokal dibuat, sesuai kebijakan hulunya, itu yang masalah, sedangkan kebijakan yang lama, pengusaha lokal itu perlu diprioritaskan,” ungkapnya.
Bariun juga menilai tim sembilan inipun dibentuk sudah cacat hukum, karena tim ini dibentuk tidak berdasarkan perda yang harus keluar terlebih dahulu. “Seharusnya perda dulu sebagai payung hukum BUMD nya, kan cacat hukum juga namanya,” imbuhnya.
Bariun menduga Pj Gubernur memiliki kepentingan yang dikejar, apalagi pelaksanaan Pilkada tinggal menghitung hari. Mengapa Teguh Setyabudi tidak menunggu pesta rakyat itu selesai lalu membuat kebijakan tersebut.
“Contohnya mengganti saja eselon dua, tiga dan empat itu tidak diperkenankan oleh mendagri dan pemberdayaan, apalagi soal pertambangan yang sangat strategis, yang notabene Mendagri waktu melantik Pj sudah mengingatkan, jangan membuat kebijakan tentang kehutanan dengan pertambangan, nah berarti Pj tidak konsisten juga dengan pengarahan menteri.” ujar Bariun.
Dirinya meminta kepada media untuk mengawal kasus ini baik pada penegak hukum di Sultra maupun di KPK.
Terkait masalah ini, Detiksultra.com mencoba mengkonfirmasi Pj Gubernur Sultra Teguh Setyabudi lewat sambungan telepon, namun sayang nomornya tidak aktif. Sedangkan Andi Pili juga tak mengangkat telponnya saat dikonfirmasi. Hingga berita ini dinaikkan, tak ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Sultra.
Reporter: Fadli Aksar
Editor : Arlink

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button