HeadlineHukumMuna

Selama Tujuh Tahun, Seorang Gadis Dicabuli Ayah Kandungnya Sendiri

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Perilaku La Ode DR (58) sangat bejat. Warga Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga. Gadis berusia 17 tahun itu menjadi korban pelampiasan hawa nafsu ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2011 silam, ketika usianya masih 10 tahun.
Hubungan intim layaknya suami istri itu terus dilakukan DR hingga Bunga duduk dibangku kelas dua SMA. DR melakukan aksi bejatnya saat istrinya tidak berada di rumah.
Bunga dibuat tak berdaya jika DR meminta “jatah”. Pasalnya, bila tak dilayani, DR mengancam akan membunuh Bunga.
Bunga akhirnya memilih kabur dari rumahnya seminggu sebelum lebaran idul fitri. Gadis belia yang sudah tujuh tahun jadi korban kebejatan ayahnya itu lari ke Kendari.
DR pura-pura stres saat istrinya mencari Bunga. Untuk menyembunyikan perbuatanya, DR mengajak istrinya melapor ke Polres Muna. Namun, tiba di Polres, DR mengurungkn niatnya melaporkan hilangnya Bunga dengan alasan ingin mencari di rumah kerabatnya.
Beberapa hari kemudian, bibinya mengetahui keberadaan Bunga di Kendari. Bunga lalu dijemput pulang. Saat ditanyai, Bunga mengaku lari meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya. Sebelum kabur, Bunga sempat menulis surat untuk ibunya. Isinya, “masa depannya telah hancur”. Surat itu sontak membuat keluarganya terkejut, karena tidak diketahui apa maksudnya.
Aksi bejat DR akhirnya terbongkar setelah Bunga menceritakan perlakuan ayahnya itu kepada bibinya. Tak terima, pihak keluarga lalu melaporkan DR di Polres Muna.
Polisi pun bergerak cepat. Minggu (24/6), tim Jatanras Polres Muna langsung menangkap DR di rumahnya. Di hadapan polisi, DR mengakui semua perbuatannya. DR dijerat pasal 81 Ayat (3) dan ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” kata Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi.
Penulis: Nar
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button