WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi mendeportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA). Ketujuh WNA tersebut berada di Wakatobi sejak tahun 2017 lalu.
Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena visa yang digunakan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Wakatobi, Saroha Manullang mengatakan, tujuh WNA tersebut bekerja sebagai instuktur dive, peneliti, dan ada juga warga Korea yang ingin berinvestasi dalam pengolahan cacing laut menjadi kripik di Pulau Binongko.
“Bahkan baru-baru ini ada peneliti yang dibawa oleh LIPI dan salah satu universitas di Sulawesi, kita deportasi. Mereka menggunakan visa turis,” ungkapnya kepada Detiksultra, Senin (30/4/2018).
Lanjutnya, untuk melakukan pemantauan terhadap WNA yang masuk ke Wakatobi, pihaknya telah membentuk tim. Tim ini melakukan pengawasan mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, menggunakan aplikasi online pemantau WNA (Apoa).
“Deportasi kita lakukan untuk memberikan pembinaan kepada WNA yang datang ke Wakatobi, agar menggunakan izin dengan benar,” ungkapnya.
Reporter : Ema
Editor: Rani