Metro Kendari

Angka Perceraian di Sultra pada 2023 Ada 4.312 Kasus, Terbanyak di PA Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari mencatat angka perceraian di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023 sebanyak 4.312 kasus putusan.

Jumlah tersebut berdasarkan data perkara perceraian dari Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang menaungi 10 PA se-Sultra yaitu PA Kolaka, PA Raha, PA Kendari, PA Baubau, PA Wangi-wangi, PA Lasusua, PA Rumbia, PA Unaaha, PA Andoolo, dan PA Pasarwajo.

Panitera Muda Hukum PTA Sultra Safar mengatakan, terdapat 4.343 perkara perceraian di tahun 2023 pada seluruh PA.

Sedangkan yang masuk di 2022 dan dilanjutkan di 2023 sebanyak 60 perkara, sehingga total perceraian yang ditangani 10 satker itu sebanyak 4.403 perkara.

“Perkara perceraian tahun 2023 paling banyak diajukan oleh perempuan atau cerai gugat sebanyak 3.341 perkara. Sedangkan yang diajukan oleh pihak laki-laki atau cerai talak sebanyak 1.002 perkara,” terangnya, di Kendari, Jumat (5/1/2024).

Lanjutnya, dari 4.343 perkara yang masuk pada 2023, telah adanya putusan sebanyak 4.312 perkara terdiri dari cerai talak 990 perkara dan cerai gugat 3.322 perkara. Sedangkan masih tersisa sebanyak 91 perkara untuk dilanjutkan pada 2024 ini.

Dari jumlah ini menggambarkan banyaknya duda dan janda di Sultra karena rerata angkanya berada di angka 4.000 dan secara grafik cenderung naik.

Selain itu, khusus perkara perceraian 2023 paling banyak ditemukan di PA Kendari sebanyak 1.058 perkara dengan putus 1.050 perkara.

“Disusul oleh PA Unaaha sebanyak 544 perkara dengan 539 perkara putus, PA Kolaka sebanyak 526 perkara dengan 519 perkara putus,” katanya.

Baca Juga : Pertengkaran Jadi Penyebab Tertinggi Terjadinya Perceraian di Sultra

Kemudian PA Raha 457 perkara dengan 444 perkara putus, PA Baubau dengan 450 perkara putus, PA Andoolo 341 perkara dengan 339 perkara putus, PA Pasarwajo sebanyak 339 perkara dengan 339 perkara putus.

PA Rumbia sebanyak 220 perkara dengan 223 perkara putus, PA Wangi-wangi sebanyak 207 perkara dengan 207 perkara putus. Serta PA Lasusua sebanyak 201 perkara dengan 201 perkara putus.

“Sementara, total perkara yang belum terselesaikan di 2023 sebanyak 91 perkara terdiri dari 37 cerai talak dan 54 cerai gugat,” terangnya.

Safar mengungkapkan 10 faktor penyebab perceraian yakni zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, KDRT, cacat badan, pertengkaran dan perselisihan, kawin paksa, murtad, ekonomi dan poligami. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button