KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Peraturan gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah plastik di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal segera diterapkan untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra La Oba mengatakan, pengelolaan sampah plastik itu telah diterbitkan pergubnya pada 2023 yang saat ini masih diproses di gubernur untuk mendapatkan legalitas dan penomoran.
La Oba mengungkapkan, aturan pergub tersebut memuat larangan bagi penjual untuk menyediakan kantong plastik, tetapi pembeli membawa kantong atau tas plastik sendiri.
“Tujuannya kalau kantong plastik disediakan oleh penjual maka 100 konsumen yang beli ke dia, jadi 100 kantong plastik yang keluar. Sehingga semakin besar potensi sampah yang akan dihasilkan,” ungkapnya saat ditemui pada Kamis (28/3/2024).
Ia menambahkan, keberadaan sampah plastik itu bisa mengganggu kesehatan manusia, karena dapat menyebabkan polusi lingkungan. Selain itu, kondisi sampah plastik tidak mudah larut sehingga bisa mengakibatkan kenaikan suhu bumi yang menyebabkan suasana menjadi panas.
Menurut La Oba, pada 2023 suhu di Sultra mencapai 38 derajat, sehingga kondisi panas. Salah satu penyebabnya karena adanya sampah plastik.
“Penyebab lainnya yaitu kerusakan hutan, semakin banyaknya rumah kaca, semakin banyak pemakaian AC dan lainnya,” ucapnya. (cds)
Reporter: Ronas
Editor: Biyan