WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak Delapan Petugas Kebersihan Pengangkut Sampah di Kelurahan Waha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Kamis (29/7/2021) terpaksa berhenti melaksanakan tugas-tugasnya.
Sebabnya, upah mereka bekerja selama enam bulan tidak dijuga dibayarkan pihak kelurahan. Terkahir diketahui, SK pengangkatan mereka sebagai petugas kebersihan hingga kini tidak juga dikeluarkan.
”Saya kira tidak ada keterlambatan SK, karena saya dulu kerja dengan masa SK satu tahun di 2020, tidak ada masalah dan di tahun ini terkendala di SK itu, ” tutur La Deni, salah seorang petugas kebersihan.
Menanggapi hal tersebut, Idris Pou, Lurah Waha, Kecamatan Tomia mengatakan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pengangkatan Petugas Kebersihan dilakukan berdasarkan SK pengusulan per 1 Januari 2021.
Namun demikian, hingga tiga kali pengusulan, pihak Kabupaten melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah belum direalisasikan.
Oleh karena itu, para petugas kebersihan terpaksa diberhentikan sementara waktu, sambil menunggu realisasi SK dari kabupaten.
”Kami juga heran pak, sebanyak tujuh usulan kami yang di ajukan ke Pemda Wakatobi, hanya SK tenaga pengangkut sampah ini yang tidak pernah diproses entah apa masalahnya, sementara mereka ini digaji sesuai SK,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga, Adi Majuun, meminta pihak Kelurahan segera menyesaikan persolan tersebut, sehingga tidak merugikan tenaga kebersihan maupun warga Kelurahan Waha.
”Mereka ini sudah bekerja selama enam bulan lebih dan tidak digaji. Dua minggu ini mereka tidak lagi angkut sampah, sehingga ini meresahkan masyarakat, karena bau busuk sampah yang lama di tong sampah,” tandasnya.
Harapnya, dipemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode baru ini, para pemangku kebijakan segera mengambil sikap yang lebih arif.
Reporter: Abdul Ganiru
Editor: Via