WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Wakatobi, akhirnya menghentikan penyelidikan laporan kiriman konten porno yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Muh.Ilyas Abibu, beberapa bulan lalu.
Pemberhentian kasus tersebut dilakukan pihak Polres Wakatobi sejak Tanggal 26 Mei 2018, setelah Polres menemui jalan buntu untuk menemukan bukti asli kiriman tersebut.
“Kita sudah perpanjang dua kali itu kasus selama 30 hari dan tetap hasilnya begitu-begitu saja, tapi biar pun dihentikan kalau suatu saat ditemukan bukti baru bisa diangkat kembali, karena ada aturan dalam uu. Ketika dihentikan kemudian didapat itu akan dimulai proses yang baru,” ungkap Kapolres Wakatobi, Hadi Winarno, melalui kasat reskrim, Cucu Sutarwan, Jum’at (20/7/2018).
Penyidik kasus ini, Eko Fernando, menjelaskan, bahwa sebelum memberhentikan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada 8 saksi dan tidak ditemukan adanya konten yang dimaksud pelapor.
“Kalau dari keterangan saksi ada tapi ketangan saksinya ini hanya mengandai-ngandai,” ujarnya
Lebih lanjut, eko mengatakan, bahwa meskipun sudah ada pengakuan dari saksi membenarkan hal itu, namun selama bukti asli kiriman tersebut belum ditemukan, maka belum bisa di jadikan alat bukti yang kuat.
“Pernah ada oknum datang bawa konten itu, tapi sudah bentuk print out, saya sampaikan begini, mana aslinya supaya kita uji ini barang, dan di bawakan hpnya, dan hpnya juga ini, orang lain yang kirimkan, jadi saya bilang orang yang kirimkan inilah pelakunya, soalnya itu tidak bisa di ujikan, konten ini diuji secara digital forensik ,” tuturnya
Tambahnya, tanpa ada bukti asli kiriman tersebut, saksi ahli pun tidak bisa memberikan keterangan pasalnya setaip keterangan ahli hanya mengacu ke konten tersebut.
Reporter : Ema
Editor : Arlink