Aktivis Sayangkan Pengembalian RAPBD Wakatobi
WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM – Aktivis Muda Wakatobi, Dariono, menyayangkan pengembalian RAPBD Wakatobi. Sebagaimana diketahui, RAPBD Wakatobi dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi karena diteken oleh anggota DPRD Wakatobi yang telah mengundurkan diri.
Menurutnya, pengembalian RAPBD Wakatobi tersebut diakibatkan tindakan mantan Ketua DPRD Wakatobi, Muh. Ali, yang tidak menaati aturan.
“Kita beberapa kali mengingatkan Pak Ali bersama yang lain agar mereka tidak mengikuti paripurna, tapi mereka mengabaikan,” ujarnya saat ditemui Detiksultra Jumat (28/12/2018).
Ia menduga, Ali sengaja menabrak aturan untuk membuat Wakatobi amburadul, yang akan berdampak kepada masyarakat Wakatobi.
“Saya kira dengan surat edaran Mendagri yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2018 Nomor 160/6324/Otda, perihal pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda, pada poin keempat tegas disebutkan bahwa pengaturan kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah yang mengikuti pemilihan umum sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai DCT, maka tidak lagi memiliki status berserta hak dan kewenangannya,” ungkapnya.
Namun lanjut dia, Ali Temboh mengabaikan surat edaran Mendagri tersebut dan tetap menandatangi RAPBD Wakatobi.
“Pak Ali paham regulasi PAW dengan apa yang terjadi pada dirinya. Tapi beliau memaksakan kehendaknya dan sekarang terbukti Pak Ali telah mengacaukan Kabupaten Wakatobi akibat tindakanya,” tandasnya.
Reporter: Ema
Editor: Rani