WAKATOBI,DETIKSULTRA.COM – Tahun 2020 mendatang, sebanyak 45 Desa se-Kabupaten Wakatobi akan mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Wakatobi, bukan kali pertama dilaksanakan. Pasalnya, pada tahun 2016 dan 2018 lalu, pemerintah daerah setempat melaksanakan kegiatan serupa dan terbilang sukses dilaksanakan.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Wakatobi, La Ode Husnan, menjelaskan bahwa untuk pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Wakatobi, sesuai UU Desa nomor 6 tahun 2016, pemilihan kepala desa serentak maksimal dilaksanakan sebanyak tiga gelombang dengan selisih dua tahun setiap pelaksanaannya.
[artikel number=3 tag=”desa,wakatobi,” ]
“Kita mulai Pilkades serentak pada tahun 2016 di 15 desa, tahun 2018 di 20 desa, tapi lima desa PAW, dan tahun 2020 harus juga kita laksanakan Pilkades serentak sebanyak 45 desa yang sudah berakhir masa jabatannya,” ujarnya, Selasa (5/3/2019).
Terkait persoalan kekosongan jabatan yang ada di desa, kata dia, pihaknya akan menyiapkan pelaksana kepala desa, namun tidak semua desa yang akan mengikuti Pilkades dijabat oleh pelaksana jabatan.
“Tentu tidak semua desa akan dijabat pelaksana karena meski tahun yang sama berakhirnya, tapi bulannya berbeda-beda,” pungkasnya.
Reporter : Ema
Editor : Rani