Wali Kota: Jam Kerja ASN Selama Ramadan Hanya Tujuh Jam
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, jam kerja aparatur sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain, mengatakan momentum Bulan Suci Ramadan dengan situasi pandemi, ASN akan dibatasi dan disesuaikan jam kerjanya.
“Ini kan menjadi hal yang biasa saat Bulan Ramadan, jadi kita akan membatasi dan menyesuaikan dengan jam kerja yang biasa kita terapkan ketika bulan puasa seperti biasanya,” ujarnya, Senin (12/4/2021).
Politisi partai PKS ini, menjelaskan di luar Ramadan, ASN bekerja sekitar tujuh hingga delapan jam sehari, mulai pukul 08.00-16.00 Wita.
Akan tetapi, pada bulan Ramadan jam kerja ASN dikurangi menjadi lima sampai enam jam saja atau mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita. Itu sudah termasuk jam istirahat sekira 30 sampai 60 menit.
Untuk hari Jumat, ASN pulang lebih awal yakni sekira pukul 14.30 Wita.
Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada ASN dan masyarakat Kota Kendari di bulan Ramadan agar tetap menguatkan keimanan serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah bulan puasa.
“Mudah-mudahan momentum Ramadan kali ini bisa mengokohkan ukhuwah kekerabatan diantara sesama, sehingga kita bisa bangun Kota Kendari,” pungkasnya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB.
Reporter: Sesra
Editor: Via