Tak Indahkan Rekomendasi KASN Soal Netralitas ASN, Mendagri Tegur Enam Bupati di Sultra
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Dalam Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengeluarkan surat teguran pertanggal 27 Oktober 2020, terhadap sepuluh gubernur dan 48 bupati.
Dikutip dari Kompas.com, keluarnya surat teguran itu, tidak lepas dari berangnya Kemendagri terhadap sepuluh gubernur dan 48 bupati yang belum menindaklanjuti rekomendasi komisi aparatur sipil negara (KASN) kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Pemberian teguran tersebut berdasarkan hasil Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dari 48 bupati yang mendapat teguran, di antaranya Bupati Muna, Bupati Muna Barat (Mubar), Bupati Konawe Utara (Konut), Bupati Konawe, Bupati Wakatobi, dan Bupati Buton Utara (Butur), termaksud Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tercatat, sampai saat ini, KASN telah merekomendasikan sebanyak 131 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang. belum ditindaklanjuti oleh 67 pemerintah daerah (Pemda), sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK).
Untuk sepuluh gubernur, mereka belum menindaklanjuti 16 rekomendasi KASN, sementara 48 bupati ada 104 rekomendasi yang juga belum ditindaklanjuti.
Ditegaskan dalam surat itu, kepada ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.
Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Reporter: Sunarto
Editor: Via