Tahapan Pilkada Dilanjut 15 Juni, KPU Sultra Tunggu Instruksi Pusat
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tahapan lanjutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 270 daerah di Indonesia, mulai digelar pada tanggal 15 Juni 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir, mengatakan tujuh kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada sudah melakukan persiapan perihal pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak ini.
“Insya Allah jadi, KPU pusat kan sudah menetapkan tahapan lanjutan tanggal 15 Juni, yang sempat tertunda akibat adanya wabah Virus Corona atau Covid-19,” ujar dia, Jumat (12/6/2020).
Hanya saja, kata Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir, pihaknya tinggal menunggu hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Mendagri, Menkeu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 nasional, KPU, Bawaslu dan DKPP RI yang digelar, Kamis malam (11/6/2020).
Ojo menjelaskan, RDP itu membahas terkait keputusan soal kepastian anggaran untuk membiayai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selama berlangsungnya tahapan hingga pemungutan suara.
BACA JUGA :
- Jaga Warisan Budaya Wakatobi, ASR Janji Bakal Bangun Museum
- Kuasa Hukum Supriyani Bacakan Pledoi, Sebut Supriyani Tak Terbukti Melakukan Penganiayaan
- PLN NP UP Kendari Salurkan CSR Budidaya Ikan Laut dan Lobster kepada Nelayan Konkep
“Karena Pilkada-nya dilaksanakan pada saat merebaknya pandemi Corona, sehingga petugas kami dalam melanjutkan tahapan Pilkada 15 Juni 2020 nanti, perlu menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, hand sanititizer, dan lain-lain. Ini untuk menunjang kesehetan dan keselamatan petugas dapat diminimalisir,” jelasnya.
“Dalam rangka tindaklanjut dimaksud detailnya kami menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI,” tambah dia.
Hal lainnya, KPU sedang menunggu pengesahan diundangkannya rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Termasuk, rancangan PKPU tentang Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non Alam.
“Insya Allah dua PKPU tersebut dalam waktu dekat sudah diundangkan dan kepastian penganggarannya sudah clear,” tukasnya.
Untuk diketahui, tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tertunda empat tahapan, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Reporter: Sunarto
Editor: Via