Sosialisasi UU Cipta Kerja di Buton, Bariun: ini Positif Agar Publik Paham
KENDARI, DETIKSULTRA.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menyosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja di masyarakat.
Kali ini, Pemprov sosialisasi menyasar Kabupaten Buton, berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Pemkab Buton,(8/12/2020).
Sosialisasi UU Cipta kerja menghadirkan pemateri berkualitas, diantaranya Direktur Pasca Sarjana Unsultra, Dr. Bariun SH, MH., dan Dosen Fakultas Hukum Unsultra, Hijriani SH.
Pemprov Sulawesi Tenggara, diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Provinsi Sultra, Drs La Ode Mustari, M.Si. Mustari menjelaskan sosialisasi Undang-Undang cipta kerja, pemprov membentuk enam tim menyebar di kabupaten dan kota untuk melakukan sosialisasi.
“Ada enam tim, menyebar ke seluruh kabupaten/kota seluruh Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Mustari juga menjelaskan bahwa Undang-Undang cipta kerja ini bisa dikenal juga UU sapu jagat, lantaran puluhan undang-undang disatukan jadi satu undang-undang.
Alhasil, penetapan undang-undang ini, menuai kritikan banyak pihak, khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Padahal, pemerintah pusat melalui Presiden RI, ingin meningkatkan investasi negara, akibat masih rendahnya investasi.
Dalam sosialisasi ini juga terungkap pemaparan soal UU Cipta kerja, dimana katanya, UU tersebut hanya menguntungkan pengusaha dan merugikan para pekerja. Padahal itu salah, justru inilah yang menyebabkan pemerintah hadir untuk melakukan sosialisasi.
“Miskomunikasi, belum lagi adanya berita-berita hoaks yang di media sosial,” ujar Mustari lagi.
Pemateri Dr LM Bariun dalam penjelasannya memaparkan soal dilematika penerapan UU Cipta kerja. Namun kata Bariun, lahirnya Undang-Undang ini upaya pemerintah meningkatkan investasi juga sebagai wadah menciptakan lapangan kerja.
”Hadirnya Undang-Undang Cipta kerja ini memberi peluang besar terhadap investasi dan lapangan karja,” ujarnya.
Bariun tak pungkiri kencangnya isu negatif Omnibus Law yang beredar di publik, mulai dari tidak adanya pembayaran pesangon bagi karyawan,
Tidak adanya cuti, jam kerja dikurangi, dan lainnya.
Padahal, dengan hadirnya Undang-Undang cipta kerja ini, masyarakat justru dimudahkan.
Dengan adanya Undang-Undang Cipta kerja, pesangon yang dulunya hanya diatur secara perdata, saat ini diatur sebagai pidana.
Reporter: Sesra
Editor: Via