Sepanjang 2021, Polda Sultra Ungkap 341 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti 5,9 Kg Sabu
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepanjang 2021, Kepolisian Daerah (Sultra) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengungkap 341 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dirtresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Eka Faturahman mengatakan, barang bukti nakotika jenis sabu yang berhasil diamankan sejak awal tahun hingga hari sebanyak 5.909,89 gram atau 5,9 kilogram.
“Mulai Januari hingga Agustus berjalan, wilayah hukum Polda Sultra berhasil mengungkap 341 laporan polisi, dan tersangka 374, dan ini merupakan keseriusan kami dalam memberantas pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya saat ditemui Sabtu (28/8/2021).
Ia juga mengatakan, saat ini jumlah konsumsi narkoba di Bumi Anoa terus meningkat, serta pelakunya meluas baik remaja serta anak-anak, dan kalangan menengah ke bawah yang didasari faktor ekonomi.
“Di mana pelaku yang kami tangkap itu rata-rata dari menegah ke bawah. Dan 90 persen faktor utama dari ekonomi jadi orang-orang mengambil langkah salah, terutama di sabu ini,” ungkapnya.
Sementara dari berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram ini telah melibatkan berbagai profesi dan usia, bahkan sampai menjadi kurir.
“Motif utama dari kejahatan narkotika itu, masalah ekonomi, orang yang melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, untuk menjual juga gampang jadi faktor ekonomi semua,” ujarnya.
Kemudian, lokasi yang terbilang terbanyak yakni di Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau.
Untuk di Kota Kendari, dalam peredaran narkotika yang terbanyak ketimbang di kabupaten lainnya karena pertumbuhan ekonomi tinggi dan bagus.
Ia juga membeberkan, bandar dan pengedar dalam menyebarkan narkoba sangat terorganisir, kerja rapi dan rahasia dalam menjual, tidak hanya diberikan ke pemakai, tapi justru diberikan kepada kurir lain, untuk disebarkan kemana-mana dengan sistem tempel.
Ia juga melanjutkan, dalam menyebarkan barang haram tersebut, sistem yang sering digunakan yaitu sistem tempel yang paling tren bahkan menembus sekat-sekat perbatasan antarnegara, hingga provinsi.
“Rata-rata 99 persen, kita mengungkapkan kasus dengan sistem tempel itu, dengan menggunakan handpone, pengedar dan pemakai tidak saling ketemu, jadi tinggal saling mengarahkan. Tapi untuk lokasi, barang dan jumlah uang yang ditransfer, para pengedar dan pemakai sudah ada kesepakatan,” tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya terus melakukan pencegahan serta memproritaskan jangan sampai masyarakat melakukan penyalagunahan apakah itu mengedar, sebagai kurir, itu yang paling utama dan tidak terlepas dari imbauan, sosialisasi dan penyuluhan. (ads*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki