kesbangpol sultra
Sultra Raya

PT SJSU Diduga Kuat Palsukan Dokumen Dalam Aktivitas Eksplorasi dan Penjualan Ore Nikel

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Persoalan ilegal mining di Bumi Anoa atau sebutan lain Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tak ada habisnya.

Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan (Koppral) mengambil andil dalam menyoroti perusahaan-perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Salah satu perusahaan yang disorotinya yakni PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).

Presidium Komisi Koppral, Muhamad Arjuna mengatakan PT SJSU diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam aktivitas eksplorasi dan penjualan ore nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kata Arjuna, pernyataan ini dibuktikan dengan sejumlah data dan dokumen dugaan penggunaan dokumen perusahaan berbeda dengan IUP yang menjadi wilayah konsesi pertambangan PT SJSU.

“Kami menduga PT. SJSU ini menggunakan dokumen perusahaan berbeda dengan dengan IUP yang menjadi wilayah konsesi pertambangannya, atau bisa juga kita katakan dugaan pemalsuan dokumen. Kami memiliki data berkaitan dengan perusahaan tersebut,” kata dia, Sabtu (30/10/2021).

Aktivis asal Kabupaten Konawe ini membeberkan bahwa, pada 2011 silam Lukman Abunawas yang saat menjabat Bupati Konawe menandatangi IUP PT SJSU.

Penandatangan itu bermuara pada persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi, dengan luas wilayah 732,2 Ha, yang berlokasi di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.

Tujuh tahun berjalan tetapnya 2017 lalu pasca penandatangan tersebut, wilayah IUP perusahaan itu berubah nama menjadi PT Konut Jaya Mineral, dengan wilayah yang sama dan luasan yang sama yaitu 732,2 Ha.

“Namun anehnya pada 2018, PT. SJSU justru aktif dan nampak leluasa melakukan penambangan di wilayah Kecamatan Lasolo, Konut. Padahal, wilayah IUP yang sebenarnya berada di Pondidaha, Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Dengan demikian, PT SJSU telah melanggar undang-undang nomor  3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pada pasal 263 KUHP.

Atas perihal itu, Arjuna menambahkan pihaknya akan mempresure persoalan ini, hingga pada pelaporan di Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan Kementrian ESDM.

Sebagai informasi, hingga berita ini tayang di Portal Detiksultra.com, wartawan media ini belum mendapatkan keterangan dari pihak PT SJSU.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024