Pemerintah Buka Pendaftaran CASN, Hugua: Honorer K2 Berpeluang Besar Lolos
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pascalebaran Idulfitri 1442 H, pemerintah akan mengumumkan secara resmi proses pendaftaran dan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Pendaftaran dan seleksi calon ASN ini rencananya bakal dilaksanakan pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang.
Dalam keterangan persnya, Minggu (9/5/2021) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, bahwa ASN yang akan direkrut sebanyak 1.275.384.
Rincian formasinya, 1.002.616 adalah guru PPPK, 70.008 tenaga non-guru PPPK dan sisanya 119.094 adalah CPNS.
Jumlah tersebut terbagi dua jenis perekrutan yaitu pemerintah pusat mempunyai jatah 83.669 dan pemerintah daerah (pemda) sebanyak 1.191.718.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua turut mengapresiasi rencana pemerintah dan mendorong kepada semua tenaga honorer khususnya kategori dua (K2) untuk memanfaatkan peluang tersebut agar dapat menjadi ASN.
“Saya minta kepada kawan-kawan honorer K2 untuk segera mendaftarkan diri menjadi ASN,” kata dia, Sabtu (15/5/2021).
Dengan adanya pendaftaran di akhir Mei 2021 ini, lanjut Hugua, dirinya begitu yakin semakin tua umur pelamar K2 misal 35 tahun, peluang lulusnya akan semakin besar.
Sebab menurutnya, pengabdian mereka sudah dapat dikatakan matang. Sehingga
negara tentu akan menghargai setiap jerih payah seseorang yang telah mengabdikan diri terhadap negara.
“Honorer K2 berpeluang besar untuk lolos ASN,” tuturnya.
Ia pun menilai, perjuangan-perjuangan para honorer K2, khususnya yang
tergabung dalam Forum Honorer K2 (FHK2) OPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sultra, selama ini dianggap tidak sia-sia.
Pasalnya, legislator asal Sultra ini, berkat kekuatan lobi dari mereka, DPR RI bersama KemenPAN/RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk membuka kembali formasi PPPK non-guru. Di mana, tadinya pemerintah akan menutup formasi tersebut.
Dan kata Hugua, pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan pemenuhan formasi tersebut dari honorer K2.
“Rangkaian komitmen tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemen-PAN/RB dan BKN Kamis 19 November 2020 dan RDP pada 24 Maret 2021,” jelasnya.
“Mereka sangat gigih memperjuangkan hak mereka untuk menjadi ASN sampai ke Pusat,” sambung politisi PDIP ini.
Dengan demikian, Hugua bilang, sebagai anggota Komisi II yang membidangi ASN, dirinya sangat terinspirasi dan tersuport oleh FHK2 Sultra dan PHK2I Sultra, dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer.
“Jadi Ibu Shean dan kawan-kawan (DKK) serta Ibu Katinem dkk telah berjasa bukan hanya untuk Sultra, tapi untuk Indonesia,” jelasnya.
Sebagai informasi, salah satu syarat penting yang harus diketahui bahwa untuk menjadi calon PPPK harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tua umur 57 tahun.
Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, mengamanahkan bahwa dalam ASN hanya mengenal dua status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Dua posisi tersebut mempunyai status yang sama dalam UU sehingga menjadi PNS atau PPPK yah, sama terhormatnya,” tukasnya. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J.Saki