KPPN Kendari Ingatkan Satker K/L Segera Laporkan SPM LS, Batasnya Besok
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan kerja (Satker) kementerian/lembaga diminta segera melaporkan atau menyampaikan surat perintah membayar (SPM) pembayaran langsung (LS) Kotraktual BAST/BAPP.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala KPPN Kota Kendari, Teguh Ratno Sukarno dalam konference pers di kantornya bersama awak media, Senin (21/12/2020).
Dijelaskannya, Satker Kementerian diberikan batas waktu hari ini hingga besok, Selasa 22 Desember 2020, untuk menyampaikan SPM LS Kotraktual BAST/BAPP.
“Kami sampaikan, tidak ada lagi Satker yang terlambat menyampaikan SPM LS nya,” tegas dia.
Dia pun mengharapkan kerja sama yang baik dari pihak Satker, supaya pembayaran tagihan belanja segera dituntaska oleh negara.
“Di tanggal 22 besok, kita inginkan semua Satker sudah menyampaikan SPM LS ke KPPN Kota Kendari,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Teguh serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di wilayah pembayaran KPPN Kota Kendari telah mencapai 91 persen pertanggal 20 Desember dari penerima anggaran 271 Satker.
Katanya, capaian 91 persen realisasi APBN tahun ini, sudah melebihi target nasioal yakni 90 persen, Namun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 95 persen.
“Tentunya masih ada PR khususnya di belanja barang masih 83 persen, karena masih ada beberapa pekerjaan yang belum dipertanggungjawabkan,” tukas dia.
Reporter: Sunarto
Editor: Via