Pemprov Sultra Sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan informatika terus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini berlangsung di Aula Villa Nadilla Wakatobi Sultra, Selasa (17/11/2020).
Sosialisasi UU cipta Kerja dibuka oleh Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, SE., M.Si dan diawali sambutan Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, sampaikan terdapat beberapa entry point bahwa UU Cipta kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia yang setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
Lanjut, Gubernur Sultra, berharap dengan ditetapkannya UU cipta Kerja, mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
“Dengan berlakunya UU cipta Kerja menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, forkopimda dan komunitas masyarakat di berbagai sektor agar dapat menyosialisasikan UU ini kepada segenap masyarakat Wakatobi,” kata H Ali Mazi, SH.
Lanjut, Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan bahwa di Kabupaten Wakatobi belum terdapat industri besar, namun disetiap sektor ekonomi di Wakatobi tentu menggunakan tenaga kerja.
“UU Cipta Kerja dapat dijadikan sadaran hukum dalam mewujudkan peraturan teknis untuk kemudian menjadi regulasi yang dapat memudahkan pencari kerja di wakatobi serta peluang berusaha masyarakat Wakatobi lebih terjamin dan mensejahterakan tenaga kerja,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Wakatobi, Ibu Ilmiati Daud, SE., M.Si, dalam sambutannya memaparkan, bahwasanya dengan hadirnya UU 11 tentang sipta kerja dapat menjadi ruang hukum dan penataan regulasi bagi tenaga kerja di berbagai sektor di wakatobi khususnya dan umumnya di Sultra.
Lebih lanjut, Wakil Bupati Wakatobi mengimbau, kepada seluruh OPD, forkopimda dan lembaga masyarakat untuk secara bersama mengawal dan memberi pencerahan kepada masyarakat akan pentingnya UU Cipta Kerja dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan bagi tenaga kerja.
“Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan dari akademisi dalam melakukan sosialisasi. adapun dua akademisi yang dihadirkan adalah Ahmadi, SH., MH dan Husain Insawan, M.Ag. Kedua akademisi ini berasal dari Intitute Agama Islam Negeri Kendari,” pungkasnya.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via