Kikila Cs Tantang Ali Mazi Bahas Hukum Sengketa Lahan Eks PGSD
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kikila Cs menantang Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, untuk membahas terkait konstruksi hukum sengketa lahan Eks PGSD.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Biro Pemerintahan, dinilai terlalu “bernafsu” untuk mengosongkan lahan Eks PGSD, padahal dugaannya Pemprov Sultra menabrak aturan.
Sebab, pemilik kewenangan untuk mengeksekusi lahan sengketa adalah pengadilan dan bukan Pemprov Sultra.
“Harusnya gubernur kita paham soal mekanisme eksekusi. Saya pikir gubernur kita ini paham karena kita ketahui bersama beliau lulusan Hukum. Makanya saya tantang bicara masalah konstruksi hukum terkait perkara ini,” tegas Juru Bicara (Jubir) Kikila Cs, Al Jabar, Kamis (16/1/2020).
Dirinya pun kembali menantang Pemprov Sultra ke Mahkamah Agung (MA) memastikan keabsahan surat putusan Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya dinilai fiktif dan hasil editan.
“Pemprov kan punya power, mari kita buktikan sama-sama kalau MA pernah mengeluarkan putusan tersebut. Kalau mereka anggap asli silahkan kita ke MA. Kami tetap bersekukuh itu palsu karena nomor regisnya itu sama dengan sengketa yang sama di Lampung, hanya tahun-nya yang berbeda,” jelasnya.
BACA JUGA :
Terkait soal batalnya penggusuran lahan eks PGSD untuk kesekian kalinya, kata Al Jabar Pemprov Sultra hanya ingin menakut takuti Kikila Cs.
“Katanya mau datang menggusur, tapi faktanya tidak benar. Artinya yang apa yang dilakukan pada tanggal 7 Januari kemarin dan hari ini adalah bentuk kesalahan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kikil Adi Kusuma alias Kikila mengatakan, dirinya menduga ada oknum yang melakukan pemalsuan surat putusan MA.
“Intinya saya dengan masyarakat akan terus melawa kepada Pemprov Sultra, jika masih ingin menggusur lahan kami,” ujarnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan