Metro Kendari

Disebut Lakukan Illegal Mining di Konut, Begini Tanggapan PT BMI

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) menyebut PT Bintang Mining Indonesia (BMI) diduga telah melakukan aktivitas illegal mining atau penambangan ilegal di lahan koordinasi.

Selain menambang di lahan koordinasi, PT BMI disinyalir juga berani menggarap hutan lindung yang seharusnya mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dengan demikian, FPMKU melaporkan PT BMI ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu lalu.

Pelaporan ini tidak lepas dari dugaan illegal mining PT BMI yang beroperasi di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menyikapi itu, Direktur PT BMI, M. Syukur membantah segala tudingan yang dilayangkan oleh FPMKU mengenai dugaan perusahannya melakukan illegal mining di Konut. PT BMI dengan tegas membantah melakukan aktivitas penambangan di hutan lindung.

Dia juga membantah PT BMI tidak pernah berpindah-pindah lokasi dalam melakukan aktivitas penambangan seperti yang dituduhkan. Pihaknya, hanya menambang di izin usaha pertambangan (IUP) CV Unaaha Bhakti Persada (UBP).

“Kami memang menambang di Marombo, tapi kami menambang sebagai kontraktor mining di IUP CV UBP, yang merupakan IUP resmi dan kami tidak pernah menambang di lahan koridor atau kawasan hutan seperti yang dituduhkan FPMKU,” ujar dia, saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Syukur mengungkapkan, PT BMI selama ini hanya fokus menjadi kontraktor mining secara resmi di sejumlah daerah, bukan hanya di Sultra, namun juga di daerah lain Indonesia, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Halmahera, Maluku Utara (Malut), dan Kalimantan.

Kemudian terkait IPPKH, menurut Syukur, kewajiban itu bukanlah kewajiban PT BMI, sebab PT BMI bukanlah pemilik IUP, namun hanya sebagai kontraktor mining.

Untuk itu, pihaknya memperingatkan kepada semua pihak agar tidak memberikan statement yang bisa mencemarkan nama baik perusahaan di mata publik.

Apalagi statement tersebut tidak di dukung dengan bukti yang kuat, dan hanya berupa tuduhan yang tidak berdasar, dan tentu merugikan pihak perusahaan.

Lalu, untuk pihak FPMKU yang sudah melontarkan tuduhan serta laporan ke Beraskrim, Kejagung dan KLHK RI, untuk meminta maaf secara terbuka, dan mencabut laporan tersebut. Sebab, statement dan laporan tersebut sudah mencemari nama baik perusahaan, yang tentu merugikan pihak perusahaan.

“Saya beri waktu tiga kali dua puluh empat jam untuk meminta maaf secara terbuka kepada pihak PT BMI, dan mencabut laporan tersebut. Jika tidak, maka saya sebagai direktur PT BMI akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik FPMKU ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik perusahaan,” tukasnya. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button