kesbangpol sultra
Sultra Raya

Jual LPG 3 Kg Diatas Harga Normal, Pengecer Bakal Ditindak

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sulawesi Tenggara, bakal menindak tegas pengecer gas LPG 3 Kg yang menjual diatas harga normal.

Hal ini disampaikan Kabid Pengaduan Konsumen Disperindagkop Sultra, R. Sutomo, saat mengikuti Webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, dengan tema “Kelangkaan LPG 3 Kg dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Kebijakan,” (14/9/2020).

Dalam kesempatan itu, disampaikan kewenangan penertiban ditingkat pengecer ada pada Disperindagkop, sehingga acuan penjualan dari pangkalan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp17.900, untuk wilayah Sultra.

“Jadi apabila ada pengecer maupun toko yang menjual jauh di atas harga tersebut, maka kami tertibkan bekerjasama dengan Polda Sultra. Restoran yang masih menggunakan LPG 3 Kg juga akan kami tertibkan,” bebernya.

Sementara itu, Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VII, Taufiq Kurniawan, mengakui adanya
lonjakan harga LPG 3 Kg ditingkat pengecer di Wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.

Tetapi Pertamina memastikan bahwa suplai dan ketersediaan LPG 3 Kg hingga akhir tahun 2020 masih aman, berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementrian ESDM yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Pertamina juga tak akan ragu menindak tegas oknum Agen Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab sangat jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG 3 Kg.

“Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply,” tegasnya.

Taufiq menambahkan pihaknya juga mendorong agar Pemda melakukan penerapan kartu kendali, upaya pengetatan maksimum pengambilan LPG 3 kg per rumah tangga, UMKM, dan pertanian.

Jadi penerapannya, hanya pemegang Kartu Kendali yang boleh membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tertentu per bulan, sehingga menurutnya, upaya tersebut dipandang lebih maksimal untuk membantu monitoring LPG 3 Kg dibandingkan upaya lain yang telah dilakukan.

“Siapa pemegang kartu kendali ini?, tentunya keluarga pra-sejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan oleh Rumah Tangga, Pertanian dan Usaha Ultra Mikro. Semua data tersebut ada di Pemerintah Daerah,” tukasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024