Honor Satgas Covid-19 Belum Dibayarkan, DPRD Sultra Gelar Hearing
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar hearing terkait persoalan honor anggota Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sultra yang belum dibayarkan, di Sekretariat DPRD Sultra, Selasa (12/10/2021).
Dalam RDP itu hadir juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra Muhammad Yusuf.
RDP ini sempat memanas saat salah satu anggota satgas menyindir kinerja BPBD Sultra.
“Bapak tidak pernah ada di lapangan hanya sekadar melihat kesulitan apa yang kami rasakan. Bapak tidak pernah tahu di lapangan makan mi instan, kekurangan air minum, kita tinggalkan anak istri di rumah. Tapi Bapak jangankan mau melihat kita, duduk bersama membahas persoalan ini pun tidak pernah,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf menjelaskan, hari ini proses pembayaran honor satgas Covid-19 akan segera ditindaklanjuti.
“Persoalan ini sudah selesai, kendala kemarin itu karena review dari inspektorat. Kami berjanji proses administrasi hari ini selesai. Sedangkan proses pembayaran itu melalui BPKAD, lalu ditransfer ke rekening masing-masing. Hari ini sudah selesai ditandatangani setelah mendapat tanggapan dari BPKP. Honor saya juga kan ada di situ, ya saya juga mau,” katanya.
Sementara itu, La Ode Frebi Rifai selaku Ketua Komisi IV DPRD Sultra menjelaskan, bahwa urusan birokrat jangan ditunda-tunda apalagi honor satgas sampai telat dibayarkan seperti ini.
“Kenapa honor satgas sampai telat dibayarkan seperti ini, padahal yang saya dengar personel gabungan satgas di sini (Sultra) dikategorikan salah satu Satgas terbaik. Ini kan ironi namanya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Muhammad Poli mengimbau kepada pihak terkait agar komitmen segera merealisasikan tuntutan personel gabungan Satgas Covid-19 di meja hearing hari ini.
“Kita sudah dengar sendiri. Hari ini pihak BPBD Sultra sudah berjanji akan merealisasikan tuntutan massa. Kalau ternyata belum juga terealisasi, kami siap menindaklanjuti kembali sampai persoalan ini selesai,” kata Poli.
Diketahui, anggaran personil gabungan Satgas Covid-19 dialokasikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini, kisaran anggaran yang akan dibayarkan yakni senilai Rp3 miliar. (bds*)
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki