Gaji 13 Pensiunan di Sultra Cair 10 Agustus 2020
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar baik, pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS, TNI dan Polri, khusunyad di Provinis Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Dimana sebelumnya pemerintah pusat sempat menunda proses pencairan gaji ke-13 pensiunan, dikarenakan pemerintah fokus dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Assistant Manager Layanan PT. Taspen (Persero) Cabang Kendari, Edy Bakti Kiswantomo mengatakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, berdasarkan pengumuman PT. Taspen (Persero) Pusat bernomor: PGN07/C.6.3/082020.
Pengumuman pencairan tersebut, merujuk pada peraturan pemerintah (Permen) Republik Indonesia (RI) nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian pensiunan 13 tahun 2020, kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Serta merujuk pada peraturan menteri keuangan (Perkemenkue) RI bernomor:105/PMK.05/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiunan 13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiunan atau tunjangan yang bersumber dari APBN.
“Atas hal itu, pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dan veteran dilakukan mulai hari Senin, 10 Agustus 2020 mendatang,” ungkapnya saat dihubungi Detiksultra.com, Jumat (7/8/2020).
Dia merincikan total yang bakal di bayarkan PT. Taspen (Persero) ke pensiunan dan veteran, senilai Rp82.089.555.600.
“Jumlah pensiunan di Kendari sebanyak 31.494 orang dengan nominal Gaji 13 sebesar Rp.82.089.555.600,” jelas Edy.
Sementara untuk mitra bayar PT. Taspen (Persero), kata dia sebanyak sepuluh bank yang terdiri dari, BRI, BNI, BTN, BTPN, BRI Syariah, Muamalat, Mantap, Syariah Mandiri, BPD Sultra, dan PT. Pos Indonesia.
“Bank-bank ini yang nantinya akan melayani para pensiunan dalam pembayaran gaji ke-13,” bebernya.
Lebih lannut, Edy bilang pembayaran gaji ke-13 pensiunan tahun anggaran 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020.
Kemudian tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lalu, komponen penghasilan pensiunan tahun 2020 bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Selanjutnya ungkap Edy, dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka pensiun 13 tahun 2020 diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf b, dalam hal penerima pensiun, dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda dan duda penerima tunjangan janda dan duda maka diberikan kedua-duanya pensiun 13 tahun 2020.
“Sebagai contoh penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda dan duda,” katanya.
Dilanjutkannya, pembayaran pensiun 13 tahun 2020 bagi penerima pensiu atau penerima tunjangan, dan mantan PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020.
Sementara PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran pensiun 13 tahun 2020 dilakukan oleh Instansi.
Kembali ditegaskannya, pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat Negara dimaksud juga sebagai penerima pensiun (Pensiun sendiri/pensiun janda/duda) maka berhak menerima pensiun 13 tahun 2020 pada pensiunnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Via