DPRD Kendari Geram Tapal Batas Kelurahan Kadia-Punggolaka Amburadul
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – DPRD Kota Kendari geram dengan kinerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) terkait peta administrasi batas wilayah antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka, tepatnya di sekitar SMPN 17 Kendari.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diikuti Komisi I dan Komisi III serta OPD terkait, perwakilan PUPR Kendari, Camat, Lurah Kadia dan Punggolaka, Kepala SMPN 17 Kendari, RT/RW dan masyarakat setempat, di ruang rapat DPRD Kota Kendari, Senin (29/3/2021).
Ketua Komisi III DPRD Kendari, Rajab Jinik mengatakan, dari hasil RDP, tidak ada kejelasan dari PUPR mengenai gambaran terkait peta wilayah administrasi berdasarkan perda RT/RW Kota Kendari yang terletak antara Kelurahan Kadia dan Kelurahan Punggolaka.
Dalam RDP, pihaknya meminta Biro Administrasi Kota dan Tata Ruang untuk menjelaskan terkait peta wilayah, namun tidak ada titik temu kejelasan karena yang hadir dalam RDP hanya perwakilan staf tata ruang.
Dengan begitu, pihaknya mengambil langkah tegas dengan tidak menerima lagi RDP apabila ada utusan dari dinas terkait yang memang bukan tupoksinya hadir di DPRD dalam memberikan keterangan tentang apa yang dijelaskan terkait aspirasi masyarakat.
“Setiap ada RDP kami meminta pada Dinas terkait harus datang sebagai penanggung jawab dan memberikan kejelasan atas aspirasi masyarakat, tegasnya.
Sebagai kesimpulan rapat, Dewan Kota Kendari menginstruksikan pada camat dan lurah untuk menyosialisasikan batas wilayah berdasarkan peta administrasi tentang pembentukan Kelurahan Kadia dan Punggolaka.
Selanjutnya, akan melakukan kunjungan lapangan untuk melegitimasi dan memastikan batas wilayah sesuai dengan peta administrasi yang ada di Kota Kendari.
“Kita ingin dalam RDP selanjutnya, pemerintah harus membawa data karena kita bekerja berdasarkan aturan sesuai tugas dan tupoksi,” pungkasnya.
Reporter: Sesra
Editor: J. Saki