Dishub Sultra Keluarkan Surat Edaran Mudik, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra mengeluarkan surat edaran Nomor 443/267.a Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Sultra, tertanggal 24 April 2020.
Surat edaran ini menyusul penetapan ataupun keputusan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 juga tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan bahwa isi surat edaran itu terkait pelarangan sementara penggunaan moda tranportasi selama masa Mudik Idul Fitri tahun ini.
Masih dalam surat itu, Hado Hasina menyebutkan, larangan penggunaan moda trasportasi selama mudik Idul Fitri, pertama moda transportasi darat penyeberangan.
Adapun moda transportasi darat terdiri dari, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor
Lalu kapal angkutan penyeberangan serta kapal angkutan sungai dan danau. Selanjutnya larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia.
Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Sementara larangan penggunaan sarana angkutan penyeberangan, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Kemudian kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan, dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
“Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah, Pembatasan Sosial Berskala Besar, Zona Merah Penyebaran Virus COVID-19 yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB,” ungkapnya.
Selain itu, berlaku pada transportasi laut dengan melarang semua moda transportasi kapal penumpang dan juga melarang pengoperasian kepal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
Juga sama halnya pelarangan terhadap pengoperasian atau pengangkutan penumpang bagi maskapai penerbangan. Terkecuali pengangkutan yang telah disebutkan dalam surat edaran ini.
Kata Hado Hasina, pelarangan penggunaan moda transportasi darat, kapal laut, dan pesawat bagi orang yang ingin mudik dan menggunakan salah satu moda tranportasi tersebut berlaku mulai pada tanggal 24 April.
Dengan terbitnya surat edaran pelarangan penggunaan moda transportasi itu, maka khusus moda transportasi laut jika tidak diindahkan, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dimulai 24 April sampai 7 Mei.
“Tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.
Sebagai informasi pemberlakuan surat edaran untuk moda transportasi darat dimulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020 dan penyeberangan mulai tanggal 24 April sampai 15 Juni 2020.
Sementara untuk moda transportasi kapal laut berlaku mulai 24 April sampai 8 Juni 2020. Lalu 24 April sampai 1 Juni 2020 berlaku untuk angkutan udara.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan